Layanan Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok
Rata-Rata Nasional
Provinsi | Harga (Rp) | Disparitas |
---|
Frequently asked questions
Merasa
ingin tahu? Bacalah beberapa FAQ kami atau
hubungi pendukung kami
untuk bantuan
SIP (Sistem Informasi Perdagangan) adalah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan dan data perdagangan dalam negeri dan luar negeri. SIP bertujuan untuk menciptakan layanan satu pintu bagi pengguna baik dari kalangan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, serta memungkinkan seluruh pengguna memperoleh informasi dan layanan yang diperlukan secara lebih cepat dan mudah
Integrasi aplikasi, layanan, dan data SIP dilakukan melalui penyusunan Arsitektur SPBE yang mendukung interoperabilitas sistem pemerintahan berbasis elektronik. Proses ini melibatkan pemanfaatan infrastruktur yang meliputi Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sesuai prinsip SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI)
Tujuan SIP adalah untuk mengoptimalisasi sistem aplikasi umum dalam layanan pemerintah terpusat, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Manfaat SIP meliputi peningkatan kinerja birokrasi, pelayanan publik yang lebih responsif, dan penyediaan data perdagangan yang andal untuk mendukung formulasi kebijakan perdagangan yang sinergis dan terpadu
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan.
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan perubahannya.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Satu Data Bidang Perdagangan
Pengguna SIP meliputi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Pemerintah menggunakan SIP untuk mendukung penyusunan kebijakan dan pengawasan perdagangan. Pelaku usaha memanfaatkan SIP untuk memperoleh informasi dan layanan terkait perdagangan, sedangkan masyarakat umum dapat mengakses informasi perdagangan yang transparan dan terpercaya
Pengguna dapat mengakses layanan SIP melalui portal resmi SIP yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Pengguna harus mendaftar dan membuat akun untuk mendapatkan akses ke fitur dan layanan yang tersedia.
Fitur utama SIP meliputi layanan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta Satu Data Bidang Perdagangan. Saat ini SIP akan berfokus pada layanan pemantauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta layanan pengendalian inflasi.
SIP mendukung pengendalian inflasi melalui modul pelaporan harga, interoperabilitas data harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta integrasi data dengan instansi pemerintah terkait untuk memantau dan mengendalikan harga dan pasokan barang secara real-time.
Keuntungan menggunakan SIP bagi pelaku usaha meliputi akses cepat dan mudah ke informasi perdagangan, penyederhanaan proses perizinan, peningkatan transparansi, serta dukungan dalam mengoptimalkan proses perdagangan domestik dan internasional.
SIP mendukung UMKM dengan memberikan akses ke informasi pasar, pelatihan, serta memperluas peluang mereka di pasar domestik dan internasional. Sistem ini juga membantu dalam penyederhanaan proses administratif dan perizinan yang sering menjadi hambatan bagi UMKM.
SIP menyediakan data dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai tren pasar dan kebijakan perdagangan, mendukung pemerintah dalam membuat keputusan yang tepat dan cepat. Integrasi data yang terpusat memungkinkan koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah dan mendukung kebijakan yang konsisten dan berbasis data.
SIP mengintegrasikan data dari berbagai sumber melalui pemanfaatan infrastruktur TIK Nasional seperti Pusat Data Nasional, serta implementasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memastikan interoperabilitas data dan informasi.